Sunday, 5 February 2012

Mari Peduli Penangan Sampah Plastik

Pada abad ke-21 saat ini, semua orang memilih berbagai macam hal yang praktis dan tidak merepotkan, termasuk dalam memilih pembungkus makanan. Plastik memberikan jalan keluar dalam membungkus makanan sehingga lebih awet dan ekonomis, namun plastik justru menimbulkan berbagai masalah baru, salah satunya adalah plastik membutuhkan waktu sekitar 50 – 1000 tahun agar dapat terurai sempurna.

Gunung Plastik.

 Plastik adalah senyawa kimia polimer yang sulit diurai dalam waktu singkat oleh bakteri. Butuh waktu berpuluh-puluh atau dapat mencapai beratus-ratus tahun untuk mengurai plastik secara alami. Hal ini yang mengakibatkan tumpukan sampah plastik semakin banyak tetapi sampah yang terurai tidak sebanding dengan yang diproduksi oleh penggunaan harian. Dapat diprediksi, jika penumpukan sampah terus tejadi, bumi kita akan terselimuti plastik.

Sampah yang menumpuk dan mengakibatkan saluran air di sungai tidak lancar.

Apa jadinya jika di halaman belakang rumah kita banyak sekali sampah plastik? Dari data Kementerian Lingkungan Hidup didapatkan, volume rata-rata sampah nasional 500 juta ton per tahun. Dari sampah kantong plastik, rata-rata tiap orang memakai 700 kantong per tahun. Sampah-sampah ini pasti akan menimbulkan pemandangan dan bau yang kurang nyaman. Apalagi ketika musim hujan, banjirdiikuti bau busuk akibat air tergenang di atas plastik akan menimbulkan berbagai kerugian bagi masyarakat. Air yang kemudian bercampur bakteri memungkinan terjadinya penyakit kulit dan infeksi. Kerugian harta benda maupun moril akan terjadi jika sampah plastik menghalangi saluran air mengakibatkan banjir. Tentu tidak ada orang yang menginginkan hal tersebut, begitu juga dengan masyarakat pada umumnya. Salah satu jalan keluar yang dapat diharapkan sebagai solusi adalah langkah awal pemerintah sebagai penentu kebijakan untuk mengatasi masalah sampah, yang kemudian diikuti dengan tanggapan baik masyarakat.

Penanganan serius dari pemerintah serta peran masyarakat dan tanggung jawab produsen kantong plastik melalui program pengolahan sampah dapat mengatasi permasalahan ini. Program pengolahan sampah yang sejak diusulkan hampir 4 tahun lalu, melalui Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga untuk melengkapi Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tak kunjung dipenuhi. Padahal, melalui instrumen itu diharapkan masalah tumpukan sampah yang 60 persen dihasilkan oleh rumah tangga menjadi tak sebatas wacana.

Dilihat di kota besar Indonesia termasuk Bali, mekanisme untuk penanganan sampah sendiri dari tingkat rumah tangga yang menghasilkan sampah sampai ke institusi yang mengelolanya masih belum jelas. Pemerintah belum membuat mekanisme yang pasti untuk menangani hal ini. Salah satu caranya, Pemerintah dapat mengajak berbagai pihak seperti dari swasta dan akademisi untuk menyusun mekanisme dalam pengolahan sampah yang kemudian dapat dibuat di peraturan pemerintah agar mempunyai payung hukum.

Setelah tersusun program tersebut, pemerintah dapat mengimplementasikan serta mensosialisasikan melalui program pilah sampah yang bertujuan memisahkan sampah organik, non-organik, maupun sampah plastik. Program ini tentu saja di dukung dengan sarana dan infrastuktur yang memadai. Hal ini akan mempermudah proses selanjutnya dalam daur ulang sampah.

Tempat Sampah yang dibedakan berdasarkan jenis sampah.
 
Sarana dan infrastruktur tersebut dapat berupa pengadaan tong sampah yang berbeda untuk tiap jenis sampah agar masyarakat dapat dengan mudah mengumpulkan sampah sesuai jenisnya. Akses menuju tempat sampah tersebut juga dipermudah dan diperbanyak, agar masyarakat lebih memilih untuk membuang sampah di tempatnya dan tidak membuang sampah sembarangan dikarenakan mereka malas untuk menuju tempat tersebut. Infrastruktur seperti truk sampah yang memadahi guna mengumpulkan sampah tersebut, serta mesin pendaur ulang sampah dalam skala besar juga diperlukan. Pemerintah dapat menggandeng swasta untuk memenuhi pengadaan mesin-mesin tersebut, dan swasta dapat memperoleh timbal balik berupa laba dari mengelola sampah tersebut. Masyarakat juga akan diuntungkan dengan adanya pengelolaan yang profesional antara pemerintah dan swasta, sehingga kenyamanan dan kesadaran masyarakat memilah sampah dan membuang pada tempatnya menjadi semakin baik. Pada akhirnya hubungan timbal balik dapat terjadi diantara para stakeholder.

Dari program yang telah dimulai, proses pengelolaan sampah tentu memerlukan waktu. Pemerintah diharapkan konsisten dalam program ini dengan sosialisasi yang terus menerus dan ketegasaan penerapan peraturan untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang diketahui membuang sampah sembarangan. Pihak swasta juga profesional dalam mengelola infrastruktur sehingga mekanisme tetap terjaga disertai dengan adanya pengawasan dari pemerintah. Konsistensi serta tindak lanjut  ini bertujuan agar semua pihak tetap mempertahankan pola perilaku dan kesadaran manfaat pengolahan sampah.

Jika hanya “Panas” pada awalnya tanpa ada konsistensi dan dasar yang kuat dalam penyusuannya, kemungkinan besar program ini akan terlantar di kemudian hari, dan biaya yang telah di habiskan menjadi percuma. Tentu kita tidak ingin penanganan sampah menjadi terlantar seperti program pemerintah lainnya yang tak terealisasikan sepenuhnya. Untuk itu perlu kerja keras pemerintah, swasta, dan kepedulian masyarakat serta berbagai pihak dalam pengolahan sampah, sehingga program tersebut tidak sekadar wacana.

Harapan selanjutnya, program yang sudah dimulai dengan menelan banyak tenaga, biaya, dan waktu yang, ada dapat memberikan manfaat yang berarti keberbagai pihak, terutama untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. 

*Dari berbagai sumber
*Berdasarkan Laporan Berita website VOA Indonesia, Minggu, 29 Januari 2012, Berjudul 
"Penanganan Sampah Plastik di Indonesia Sebatas Wacana"

Oleh : Aulia Fahmi Maulana
Untuk VOA Indonesia Dalam rangka : Kontes Ngeblog VOA Indonesia (Periode Kedua)